499 total views
Banten,-Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mendesak Kejaksaan Tinggi Banten melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sport centre di Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (10/5/2022).
Uday mendapatkan data bahwa pada tahun 2019 kasus limpahan dari KPK ini telah diproses pada tingkat penyidikan. Pembebasan lahan untuk sport centre menghabiskan anggaran Pemprov Banten sebesar Rp147 miliar dengan kerugian hasil audit BPKP atas permintaan KPK sebesar Rp86 miliar.
“Hasil penyidikannya sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. Padahal kasus ini belum di-SP3,” katanya.
Di atas lahan itu saat ini telah berdiri kompleks Banten International Stadium (BIS) milik Pemprov Banten seharga kurang-lebih Rp980 miliar.
Ada sejumlah nama inisial yang disebutkan uday dengan dugaan terlibat dalam pembebasan lahan yang saat ini di atasnya telah berdiri kompleks Banten International Stadium (BIS) milik Pemprov Banten seharga kurang-lebih Rp980 miliar.
“Saat itu sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sudah bolak-balik diperiksa. Ada nama FH, H, N, YR, E, B dan MH. Dokumen lengkap ada di Pidsus Kejati@ termasuk kuitansi pembelian dari warga atas nama YR, AA, DP, dan MH,” ungkapnya.
Uday menilai sebenarnya lahan itu tidak boleh dibebaskan. Sebab status dasarnya HGB (Hak Guna Bangunan). Kasus ini, lanjut Uday, menjadi catatan penting untuk Kajati Leo Simanjuntak.
“Tolong selamatkan kerugian uang negara tersebut, dan kembalikan ke kas pemprov,” tegasnya. (*)